Secara garis besar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
-
Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
-
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan Komunikasi publik keimigrasian;
-
Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
-
Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan dan pengendalian internal;
-
Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
-
Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
-
Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
-
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
-
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian. Dalam melakukan tugasnya Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian;
- Pelayanan paspor;
- Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
- Pelayanan izin tinggal;
- Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
- Pelayanan izin masuk kembali;
- Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
- Pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
- Pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
- Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian. Dalam melakukan tugas, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
- Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
- Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian. Dalam melakukan tugas, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
-
Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
-
Pelaksanaan dan Koordinasi penyelidikan intelijen keimigrasian;
-
Penyajian informasi produk intelijen;
-
Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi/ objek vital keimigrasian;
-
Penyidikan tindak pidana keimigrasian; dan
-
Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
-
Subseksi Intelijen Keimigrasian Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
-
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan orang asing (Deportasi).